Selasa, 26 Oktober 2010

Pendapat tentang Privatisasi [1st Part of my 1st ISD Task]

Menurut pak Wikipedia Privatisasi itu adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Privatisasi juga sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air. Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Di lain tempat pada Pasal 33 UUD 1945 memberi petunjuk bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Oleh karena itu maka pengaturan privatisasi dalam sektor usaha yang berkaitan dengan kepentingan umum dan menguasai hidup orang banyak harus menggunakan paradigma konstitusi (pasal 33) dan paradigma yuridis yang sejalan dengan pasal 33 sebagai tolak ukurnya. Undang-undang privatisasi belumn ada. Pengaturan privatisasi di1aksanakan sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Undang-undang BUMN, bahwa badan usaha yang dapat di privatisasi adalah bentuk perusahaan perseroan (Persero), sedangkan bentuk perusahaan umum (Perum) karena keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum tidak dapat di privatisasi. Namun tidak semua bentuk badan perseroan (Persero) boleh di privatisasi. Hal ini diketahui dari isi pasal 77 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang menegaskan Persero yang tidak boleh di privatisasi adalah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, Persero yang begerak disektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, Persero yang bergerak disektor tertentu yang oleh pemerintah diberi tugas khusus berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dilarang untuk di privatisasi. Sejak diberlakukan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, belum pernah diterbitkan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi pasal 77, terkecuali melalui sinkronisasi hukum dapat dinyatakan bahwa Pasal 77 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menguatkan eksistensi dari pada UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA). Bidang-bidang usaha yang penting bagi negara dan meguasai hajat hidup orang banyak, untuk itu tidak boleh di privatisasi di atur dalarn UU No. 1 tahun 1967 tentang PMA, sebagai berikut; Pelabuhan-pelabuhan, Produksi, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik untuk Umum, Telekomunikasi, Pelayaran, Penerbangan, Air Minum, Kereta Api Umum, Pembangkit Tenaga Atom dan Media Massa. Termasuk bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam Pertahanan Negara, seperti : produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang. 
Menurut saya, Privatisasi di indonesia sendiri sebenarnya dibutuhkan, seperti di bidang BUMN seperti Pertamina, PLN, PT. KA, dan BUMN lainnya, hal ini dibutuhkan agar BUMN tersebut dapat menguntungkan negara dan bukan malah merugikan negara, pemerintah juga harus tetap mengatur mengenai masalah privatisasi seperti ini, jika tidak semua perusahaan yang dapat menguntungkan negara dan membantu masyarakat dapat di privatisasi oleh orang lain dan malah bisa merugikan negara sendiri, pemerintah harus melihat mana perusahaan BUMN yang benar-benar sangat harus di kontrol oleh pemerintah, sementara itu pemerintah seharusnya sudah siap bersaing di pasar global apalagi Ekonomi dunia akan terus naik dan mungkin bisa menyulitkan rakyat, terutama rakyat kecil.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Privatisasi
             http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4811

Tidak ada komentar:

Posting Komentar