Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan dihadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, kedudukan hukum Perseroan diubah dan dialihkan dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah, Jakarta - DKI No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya) yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Pem.10/87/1-858-sk. Tanggal 5 Desember 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1979 Seri D No. 11 tanggal 2 Mei 1979 serta sebagaimana Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 dengan merubah modal dasar dari sebesar Rp50.000.000.000 menjadi sebesar Rp300.000.000.000 sampai dengan tanggal 5 Mei 1999 dan sejak tanggal 6 Mei 1999 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan modal dasar sebesar Rp700.000.000.000.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tanggal 1 Pebruari 1999 dengan Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Harun Kamil, S.H., No. 4 tanggal 6 Mei 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C-8270.HT.01.01.Th. 99 tanggal 7 Mei 1999. Tanggal 4 Juni 1999, diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan No. 3283.
Ruang lingkup kegiatan Bank adalah untuk menjalankan aktivitas umum perbankan. Pada tanggal 30 Nopember 1992, Bank memperoleh ijin untuk melakukan aktivitas sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No. 25/67/KEP/DIR. Pada bulan Maret 2004, Bank mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 6/39/DpbS, tanggal 13 Januari 2004 tentang prinsip pembukaan kantor cabang syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta No. 21 Tahun 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan juga mencantumkan perubahan modal dasar menjadi Rp1.500.000.000.000. Perubahan Anggaran Dasar Bank DKI telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-79636.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Oktober 2008.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Mei 2012, struktur pemegang saham Bank DKI saat ini adalah 99,86% (Rp699.000.000.000) dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan 0,14 % (Rp1.000.000.000) dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Konsistensi pertumbuhan kinerja untuk meraih kepercayaan masyarakat melalui inovasi produk dan jasa perbankan, peningkatan kualitas pelayanan, implementasi tata kelola perusahaan yang dipadu dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus Bank DKI yang berdiri sejak 11 April 1961.
Visi menjadi yang terbaik dan membanggakan dan misi sebagai bank berkinerja unggul, mitra strategis dunia usaha, masyarakat dan andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi nilai tambah bagi stakeholder melalui pelayanan terpadu dan profesional diawali dengan membangun budaya kerja yang digali dari nilai-nilai intern yang positif guna menghasilkan sumber daya manusia yang berbasis human capital yang mempunyai perilaku KTPPDKI (komitmen, teamwork, professional, pelayanan, disiplin, kerja keras dan integritas).
Bank DKI memfokuskan kegiatan usahanya pada empat segmen utama yang memberi peluang pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan, yaitu segmen perbankan konsumer, segmen perbankan komersial dan segmen perbankan KPR dan UMKM, serta perbankan syariah.
Segmen perbankan konsumer memberikan Bank DKI niche market berupa guru lebih dari 200.000 nasabah, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah lebih dari 100.000 orang selain pengembangan produk JakCard yang berkesinambungan, antara lain sebagai alat bayar Busway, kartu bayar pada jaringan Indomaret, dan nantinya dapat dipergunakan untuk pembayaran tiket transportasi di Kereta Api Listrik yang menghubungkan Jakarta dengan beberapa kota satelitnya. Ke depan, JakCard akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran semua moda transportasi se-DKI-Jaya.
Segmen perkembangan komersial menitikberatkan pada pembiayaan segmen pekerjaan umum dan pengembangan infrastruktur, khususnya di wilayah DKI Jaya, merupakan bisnis inti Bank DKI sebagai Bank Pembangunan Daerah.
Segmen Mortgage & Housing memfokuskan pada pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat baik primary house maupun secondary mortage serta kredit program kerjasama dengan berbagai lembaga. Selain itu, juga melayani sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan merupakan wujud komitmen Bank DKI dalam mendukung program pembangunan DKI Jaya yang juga mencakup upaya pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui pengembangan sektor UMKM.
Segmen perbankan syariah melayani kebutuhan masyarakat akan manfaat pelayanan perbankan yang berbasiskan syariah Islam, sekaligus juga mengisi salah satu segmen perbankan yang tumbuh secara pesat dalam beberapa tahun ini.
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sebuah PT:
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=38&Itemid=48
http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=3
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas